Advertisements

Berikut Ini 8 Syarat Nikah Siri Tanpa Wali

 Syarat Nikah Siri Tanpa Wali
Sumber: theasianparent

Pernikahan adalah hal yang sangat sakral, momen terindah yang ditunggu-tunggu semua pasangan beserta keluarga besarnya. Maka tak heran jika pernikahan membutuhkan banyak biaya demi membahagiakan banyak anggota keluarga dari kedua belah pihak, namun ada juga pernikahan yang mengharuskan sebuah pasangan menjalankan pernikahan tanpa adanya wali dari anggota keluarga.

Pada dasarnya pernikahan harus dihadiri oleh mempelai pria, wanita, penghulu dari KUA, ayahanda dari mempelai wanita, beserta 2 saksi yang mewakili keluarga kedua belah pihak. Tapi tak ada yang menduga banyak sekali situasi yang akhirnya tidak bisa menghadirkan ayah sebagai wali, atau bahkan tidak ada wali sama sekali.

Hal ini memiliki banyak alasan yang hanya diketahui oleh mempelai pria, wanita, dan Yang Maha Kuasa. So bagi yang bertanya-tanya apa saja syarat untuk melaksanakan pernikahan siri tanpa hadirnya wali, berikut ini 8 syarat nikah siri tanpa awali yang harus dipenuhi:

1. Menganut Agama Islam

 Syarat Nikah Siri Tanpa Wali
Sumber: Tribun

Sebagai syarat sah sebuah pernikahan harus jelas agamanya, untuk kasus pernikahan Siri hanya ada di agama Islam sehingga syarat utamanya adalah mempelai pria dan wanita beragama Islam.

2. Jelas Jenis Kelamin, dan Usianya

 Syarat Nikah Siri Tanpa Wali
Sumber: Kumparan

Syarat selanjutnya adalah mempelai pria dan wanita harus jelas jenis kelaminnya, mempelai pria haruslah benar-benar seorang laki-laki dan mempelai wanita haruslah benar-benar seorang perempuan. Tidak boleh keduanya atau salah satunya merupakan transgender, yang jelas di agama Islam merupakan hal yang dilaknat Allah. Selanjutnya usia kedua mempelai harus sudah memasuki masa siap nikah, atau memiliki KTP.

3. Mempelai Pria Tidak Beristri Lebih Dari 4, Mempelai Wanita Berstatus Single

syarat nikah siri
Sumber: Popbela

Sebagai syarat pernikahan dalam agama Islam laki-laki hanya boleh beristri maksimal 4, sedangkan wanita hanya boleh memiliki satu suami. Untuk mempelai pria juga harus meminta izin kepada istri-istrinya sebelum menikahi wanita baru lagi, hal ini demi menjaga kerukunan keluarga dan perasaan sang istri beserta anak-anaknya.

4. Menikah dengan Sadar dan Dalam Keadaan Sadar

syarat nikah siri
Sumber: Tirto.ID

Boneka harus dalam keadaan sadar dan dengan kesadaran sendiri bukan tanpa paksaan, hingga tidak boleh menikah karena sebuah alasan yang memaksa seperti terkait utang atau bahkan dalam mempelai tidak sadar dalam menjalankan pernikahan tersebut atau dalam kontrol orang lain.

5. Calon Pasangan Bukanlah Mahram

syarat nikah siri
Sumber: Intipseleb
Advertisements

Mahram yang dimaksud adalah lawan jenis yang masih memiliki hubungan darah, karena hukumnya haram menikahi mahramnya sendiri. Secara Al-Qur’an dan medis sama-sama melarang karena khawatir akan keturunannya, umumnya keturunan dari perkawinan sedarah akan muncul kecacatan yang membahayakan kehidupan sang anak nantinya.

Baca juga: Undangan Pernikahan yang Unik, Ini 4 Desainnya

6. Tidak Dilaksanakan Saat Masa Ihram (Umrahz)

syarat nikah siri
Sumber: dalamislam

Pernikahan bisa saja dilaksanakan di tanah suci Makkah, tetapi pelaksanaannya tidak diperbolehkan pada saat sedang menjalankan haji atau umrah. Karena pada kedua waktu tersebut merupakan saat haramnya untuk melangsungkan sebuah pernikahan.

7. Adanya Ayah dari Mempelai Wanita

syarat nikah siri
Sumber: theasianparents

Pernikahan siri ataupun resmi tercatat di KUA sama-sama harus dihadiri oleh sosok wali nikah yakni ayahanda dari pihak wanita, maka jika beliau tidak hadir sama saja pernikahan tersebut tidak sah. Jadi kalau keluarga pria tidak hadir tidak masalah hanya saja berarti pernikahan itu beserta mempelai wanita tidak diterima di keluarga pria, tetapi pihak wanita harus hadir terutama ayah atau saudara kandung pria yang bisa menjadi saksi agar pernikahan menjadi sah.

8. Rukun Nikah Terpenuhi

syarat nikah siri
Sumber: ibupedia

Untuk menjalan pernikahan ada rukun nikah yang harus dipenuhi yakni adanya calon suami, calon istri, wajib ada wali nikah dari pihak mempelai perempuan, setidaknya ada 2 orang saksi yang sudah baligh, dan yang terakhir ijab qobul.

Jadi bisa disimpulkan ya pernikahan akan sah jika ada wali dari pihak wanita, jika tidak ada wali sama saja pernikahan itu tidak sah di mata Allah ataupun negara. Sekian, semoga bermanfaat!

Baca juga: Inilah Beberapa Posisi Seks Bagi Pengantin Baru

 
Advertisements