Cara mengurus STNK hilang kerap kali dicari oleh banyak orang guna mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan jika STNK hilang. Selain SIM (Surat Izin Mengendarai), STNK juga menjadi dokumen penting yang wajib kita bawa saat berkendara keluar. Ya jelas demikian, sebab STNK itu sendiri merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Dengan kata lain, STNK ini adalah surat bukti kepemilikan kendaraan secara legal.
Akan tetapi, tak sediki dari para pemiliki kendaraan yang dihadapkan pada masalah berupa kehilangan STNK. Nah, secara kebetulan juga pada ulasan kali ini akan membahas cara mengurus STNK hilang beserta persyaratannya. Maka dari itu, simaklah baik-baik ulasan di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Hilang dan Persyaratannya
1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi
Saat kehilangan STNK, sebaiknya kamu segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat kehilangan STNK. Dengan begitu, nantinya kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan. Soalnya, surat kehilangan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dibawa saat hendak membuat STNK yang baru.
2. Siapkan Berbagai Berkas yang Dibutuhkan
Tak berbeda jauh dengan prosedur administratif pada umumnya, dimana administratif pengurusan STNK hilang juga harus disertai dengan beragam berkas yang dibutuhkan seperti berikut :
3. Datangi Kantor SAMSAT
Setelah semua proses persyaratan dan administratif selesai, kamu hanya perlu membawa hasilnya ke kantor SAMSAT yang merupakan tempat penerbitan dan pengesahan STNK yang melalui tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut beberapa prosedur yang harus kamu jalani di SAMSAT :
Prosedur yang pertama ini menjadi langkah awal di kantor SAMSAT untuk mengecek fisik kendaraan, sekaligus gesek nomor rangka serta mesin. Setelah beres di proses, maka hasil cek fisiknya akan keluar dan di fotokopi.
Setelah itu dilanjutkan pada proses pengisian formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, kemudian membawa formulir tersebut ke bagian Loket STNK hilang. Tak hanya itu, jangan lupa juga untuk menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang telah di persiapkan tadi.
Maksud dari mengurus cek blokir ini adalah untuk mengurus surat keterangan kehilangan STNK dari SAMSAT, yang isinya terdiri dari keterangan keabsahan STNK terkait. Misalkan, seperti tidak dalam kondisi di blokir atau dalam pencarian.
Untuk hal ini, maka kamu harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan. Jika proses pengurusan cek blokir selesai, kamu pun sudah bisa mengurus STNK yang baru dengan diikuti pengurusan pembuatan STNK baru di bagian Loket BNN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK serta SKPD.
Apakah Bisa Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?
Sebagaimana yang sudah disebutkan pada ulasan tadi bahwa selain SIM, STNK juga menjadi dokumen penting yang wajib dibawa dalam berkendara. Perlu kalian ketahui, cara diatas tadi merupakan prosedur pada pengurusan STNK hilang atas nama sendiri.
Baca Juga : Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya
Lalu, bagaimanakah cara mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri? Apakah bisa? Kamu tidak perlu khawatir, karena pengurusan STNK yang hilang bukan atas nama sendiri masih bisa dilakukan. Hanya saja, proses dan persayaratannya memang agak lebih ribet dari cara diatas tadi.
Nah, seperti itulah cara mengurus STNK hilang yang bisa kamu lakukan.
Hari Kebangkitan Nasional, yang diperingati setiap tanggal 20 Mei, adalah momen penting dalam sejarah bangsa…
Menggali lebih dalam ke dalam dunia film tentang hiu, kita akan menemukan berbagai kisah yang…
Kenapa wanita sering dianggap lebih emosional dibanding pria? Apakah ini hanya stereotip atau ada dasar…
James Cameron, seorang sutradara dan penulis skenario terkenal, telah menciptakan beberapa film terbaik paling ikonik…
Pernahkah kamu merasa bosan saat berolahraga? Rasanya seperti rutinitas yang wajib dilakukan tanpa ada kesenangan?…
Pernahkah kamu melihat rambutmu berjatuhan di sisir atau di lantai kamar mandi? Rasanya panik dan…