Cara-bayar-pajak-secara-online
Advertisements

Millennial.web.id – Apakah Anda pernah mendengar tentang nama pajak penghasilan? Pajak penghasilan adalah sebuah pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang berpenghasilan.

Sumber penghasilan ini bisa bermacam-macam sumbernya, dibagi menjadi tiga yakni dari penghasilan bekerja kepada orang lain, penghasilan dari laba hasil usaha dan penghasilan dari harta milik sendiri.

Sama seperti membayar pajak yang lainnya, seseorang harus mengurus dan mendaftarkan penghasilannya. Apabila tidak, akan dikenakan denda.

Banyak orang yang sibuk dengan kegiatan dan pekerjaannya, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk membayar pajak langsung.

Maka dari itulah, pemerintah memberikan kemudahan kepada para warga negara untuk membayar pajak secara online.

Melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, pemerintah mengatakan bahwa ada metode pembayaran baru untuk pajak. Metode tersebut adalah e-billing.

Metode e-billing adalah sebuah cara yang digunakan untuk membayar pajak secara online dengan kode billing. Sistem billing adalah sebuah sistem yang mampu menerbitkan kode billing.

Kode billing inilah yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara online. Lalu, bagaimana cara membuat kode billing? Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat kode billing:

1. Melalui aplikasi

Membuat kode billing melalui aplikasi adalah cara pertama yang bisa Anda lakukan. Apabila Anda tidak mengetahui aplikasi apa yang disetujui secara resmi oleh DJP untuk melayani pembuatan kode billing, jawabannya adalah OnlinePajak. Anda bisa mengakses OnlinePajak untuk bisa membuat kode billing.

2. Melalui teller

Apabila Anda memiliki waktu luang untuk pergi ke teller, maka Anda juga bisa membuat kode billing melalui teller bank. Beberapa bank yang disetujui misalnya saja Citibank, BNI, BCA dan Mandiri.

Advertisements

Anda akan dibimbing oleh teller bank tersebut tentang langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ingin membuat kode billing.

Baca juga: 16 Makanan Khas Jogja Yang Nikmat Dan Tak Mudah Dilupakan

3. Melalui kantor pos

Selain melalui teller bank yang sudah disetujui, Anda juga bisa membuat kode billing melalui kantor pos. Anda hanya perlu datang ke kantor pos dan menanyakan langkah-langkah serta persyaratan apa yang dibutuhkan untuk bisa mengurus pembuatan kode billing ini.

4. Melalui SMS billing

Cara lain yang lebih mudah dibanding yang lainnya adalah dengan SMS. Hanya ada beberapa operator saja yang mendukung pelaksanaan SMS billing ini, salah satunya adalah telkomsel.

Kalau Anda menggunakan simcard telkomsel, maka Anda bisa menekan *141*500#. Setelah menekan nomor tersebut, Anda akan mendapatkan instruksi berikutnya.

5. Melalui kring pajak

Cara kelima yang bisa Anda lakukan apabila ingin membuat kode billing adalah melalui kring pajak. Tetapi, cara ini hanya bisa dilakukan apabila Anda akan membayar pajak wajib pribadi, bukan badan. Anda bisa menelepon ke nomor 1 500 200.

Setelah membuat kode billing, Anda bisa melanjutkan langkah ke pembayaran. Ada banyak sekali cara yang bisa Anda pilih untuk melakukan pembayaran ini.

Yang pertama adalah melalui mobile banking, Anda tidak perlu keluar rumah atau kantor untuk melakukan pembayaran via mobile banking.

Cara yang lainnya juga bisa menggunakan ATM atau Anjungan Tunai Mandiri. Bagi Anda yang tidak menggunakan mobile banking, Anda bisa membayar tagihan pajak penghasilan Anda dengan ATM.

Cara lainnya adalah membayar melalui fitur bayar pajak online, khusus untuk pengguna CIMB Niaga dan BNI. Metode pembayaran ini bisa Anda pilih apabila Anda membuat kode billing menggunakan OnlinePajak.

Baca juga: Cara Mendekorasi Desain Rumah Minimalis Dengan Benar

 
Advertisements